Pengalaman Mengurus SIUP Kabupaten Bandung Barat
Sekarang ini untuk mengurus SIUP sangat mudah, karena pemerintah sudah memberikan kemudahan dengan adanya sistem OSS (Online Submission System), dan kita sudah siap untuk bisa mengikuti kegiatan-kegiatan usaha sesuai dengan Izin Usaha yang diajukan. Kita bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Ini adalah pengalaman saya dalam pengurus SIUP yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat. Berikut ini Pengalaman Mengurus SIUP Kabupaten Bandung Barat
Perlu diketahui bahwa saat ini (2020) pengajuan Izin Usaha di Kabupaten Bandung Barat harus punya tempat usaha. Saya menggunakan izin usaha dalam hal ini sewa ruko untuk kegiatan perizinan ini. Saya mendirikan Badan Usaha dalam bentuk CV dengan izin usaha perdagangan barang dan jasa. Harap diperhatikan akan ada beda izin usaha dan izin industri yang berakibat perbedaan persyaratan dokumen.
Untuk melihat persyaratan perizinian, bisa lihat di website Perizinan KBB di web DPMPTSP di https://perizinan.bandungbaratkab.go.id kemudian daftar jika ingin melakukan pengajuan. Berikut ini persyaratan pengajuan SIUP, dokumen dan tahapan yang harus disiapkan.
- Registrasi di website DPMPTSP Kabupaten Bandung barat. Saat ini pengajuan harus online dan akan termonitor statusnya tiap hari di web perizinan.
- Pilih perizinan yang diinginkan, lengkapi semua dokumen sesuai keterangan form di website.
- Setelah selesai akan mendapatkan nomor resi untuk pengecekan.
- Akan ada SMS ke no hp yang kita daftarkan untuk menginformasikan bahwa kita melakukan pengajuan, atau penolakan atau proses sudah selesai.
- Setelah selesai kita harus ambil ke DPMPT atau kalau tidak diambil lebih dari 3 hari, maka akan dikirimkan via POS ke alamat perusahaan.
Pengalaman Pribadi
Pengalaman saya ketika pengajuan izin secara online, ada beberapa kendala sehingga kurang lebih 6 kali di tolak dan saya ajukan kembali. Berikut ini beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengajuan izin online agar cepat selesai sesuai dokumen persyaratan.
- Pastikan semua dokumen harus sudah ada pada saat pengisian data di website perizinan (saya pengajuan Izin Usaha Perdagangan Baru):
- SCAN ASLI NIB (KHUSUS BERUSAHA)/KTP UNTUK RUMAH TINGGAL (ambil dari OSS).
- SCAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN ASLI (tanda tangan surat pernyataan kalau belum ada)
- Scan Domisili Asli Perusahaan (dari camat)
- SCAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ASLI (IMB Ruko)
- Scan Asli Izin Teknis Lainnya (tidak diwajibkan)
- Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan (tidak diwajibkan)
- Alamat yang di masukan di web pengajuan (web perizinan) harus sama dengan alamat yang ada di Surat Keterangan Domisili.
- Pastikan alamat yang ada di surat keterangan domisili harus sama dengan alamat yang ada di IMB Ruko.
- Jika alamat-alamat tersebut berbeda, pastikan ada surat keterangan yang menunjukan perubahan. Misalnya pada saat membuat surat keteranga domisili RT berbeda karena ada pemekaran, maka harus buat surat keterangan pemekaran ke kecamatan.
- Pastikan surat keterangan SLF di tanda tangani, di cap dan diberi materai.
- Pastikan SIUP di OSS sudah memenuhi komitmen (datang ke DPMPTS)
Jika sudah jadi Surat Izin nya, maka dapat di ambil oleh direktur langsung, jika yang mengambil bukan direktur, maka harus membawa surat kuasa. Pengalaman saya sendiri kurang lebih 19 hari proses pengajuan dan ditolak sebanyak 6 kali. Jika dokumen lengkap, maka dari dokumen diterima oleh DPMPTS kurang lebih hanya memakan waktu 5-7 hari jam kerja.